Breadcrumbs
Risiko mengabaikan emisi metana di pertambangan batu bara
Emisi metana tambang batu bara yang tidak dilaporkan dapat meningkatkan risiko sektor batu bara dan menghambat upaya dekarbonisasi perusahaan-perusahaan batu bara di Indonesia.
Tersedia dalam: English
Sorotan
922 Mt
Total kuota produksi batu bara yang disetujui pada tahun 2024
4
Dari 10 perusahaan melaporkan emisi gas metana tambang batu bara dalam laporan keberlanjutan mereka
>2x
Total emisi perusahaan batu bara bisa lebih dari dua kali lipat karena emisi gas metana tambang batu bara yang tidak dilaporkan
Tentang Kami
Laporan ini menganalisis profil emisi dari sepuluh perusahaan batu bara besar di Indonesia. Laporan ini juga mencakup asesmen terhadap aksi penurunan emisi dan upaya dekarbonisasi oleh perusahaan batu bara yang dianalisis. Selain itu, kami juga mengestimasi emisi metana tambang batu bara (coal mine methane/CMM) dari perusahaan-perusahaan yang saat ini belum memasukkan emisi tersebut dalam inventarisasi mereka. Data-data tersebut didapatkan dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan yang diterbitkan oleh perusahaan batu bara.
Ringkasan eksekutif
Metana tambang batu bara: bagian penting dalam upaya dekarbonisasi penambangan batu bara
Perusahaan batu bara akan mendapat manfaat dari pengukuran dan pelaporan emisi metana. Proses ini dapat membantu perusahaan memahami skala masalah, menilai risiko lingkungan dan investasi, serta mendukung pengembangan strategi mitigasi yang efektif.
Aryanto Nugroho National Coordinator - Indonesia, Publish What You Pay
Laporan ini sangat penting dan mendasar untuk menyampaikan fakta bahwa sektor pertambangan, khususnya batubara, memiliki potensi sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca yang berkali lipat di luar pemanfaatannya untuk PLTU. Laporan ini juga bisa menjadi rekomendasi langkah awal bagi Pemerintah dan Pelaku usaha pertambangan untuk lebih berkontribusi lebih dalam pencapaian net zero emission. Apalagi, Indonesia sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI), melalui Standar EITI terbaru 2023, Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan pertambangan mineral dan Batubara (minerba) didorong untuk membuka data emisinya.
Upaya dekarbonisasi
Aksi dekarbonisasi telah dimulai, meski belum memadai
Perusahaan batu bara telah menginisiasi upaya penurunan emisi dan mulai mendiversifikasi bisnis ke sektor energi bersih. Namun, belum ada yang memiliki rencana mitigasi emisi gas metana tambang batu bara.
Rekomendasi
Mengukur metana untuk langkah mitigasi yang efektif
Mengembangkan inventarisasi emisi gas rumah kaca yang komprehensif dan mencakup gas metana tambang batu bara fugitif akan membantu perusahaan-perusahaan batu bara memahami profil emisi mereka untuk kemudian merancang strategi mitigasi yang efektif.
Terdapat dua langkah bagi perusahaan batu bara untuk menurunkan emisi metana. Dalam jangka panjang. Perusahaan batu bara harus melakukan diversifikasi bisnis dan mengurangi produksi batu bara secara bertahap. Hal ini sejalan dengan proyeksi permintaan global yang lebih luas, risiko investasi batu bara, dan peluang bisnis di sektor energi bersih. Dalam jangka pendek, perusahaan batu bara harus mulai menerapkan langkah-langkah mitigasi untuk menurunkan emisi metana.
Badan Energi Internasional (IEA) memperkirakan bahwa 26% emisi gas metana tambang batu bara Indonesia dapat diturunkan secara teknis, menggunakan teknologi yang sudah ada seperti drainase pratambang dan ventilasi udara metana (Ventilation Air Methane/VAM). Pengelolaan pratambang dilakukan dengan mengebor lubang dalam lapisan batu bara untuk mengekstraksi metana sebelum penambangan dimulai. VAM mengacu pada metana yang diekstraksi dari sistem ventilasi untuk menurunkan konsentrasi metana di tambang batu bara bawah tanah. Metana yang diekstraksi kemudian akan ditangkap dan digunakan, atau dihancurkan melalui oksidasi.
Perusahaan batu bara harus secara aktif menjajaki peluang untuk menerapkan pengelolaan pratambang di seluruh aset penambangan batu bara terbuka (open-cut mines). Teknologi tersebut telah digunakan secara luas di Tiongkok, AS, dan Australia, dengan dukungan investasi awal dari Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) pada akhir tahun 2000-an, serta melalui dukungan pemerintah dan regulasi pasar karbon.
Upaya ini juga tidak terbatas pada tambang bawah tanah. Di Australia, tambang Curragh milik Conorado telah menerapkan sistem drainase pratambang yang mampu menangkap gas limbahnya secara menguntungkan dan menjualnya untuk pembangkitan listrik. Conorado juga telah berhasil menguji coba penggantian bahan bakar diesel dalam armada truknya dengan gas, yang mengarah pada penurunan emisi dan penghematan biaya bahan bakar yang signifikan.
Namun, tambang batu bara bawah tanah memiliki lebih banyak peluang untuk menurunkan emisinya. Selain tambang-tambang ini bisa menggunakan drainase pratambang, mereka juga memiliki peluang untuk menggabungkannya dengan mitigasi VAM.
Pada tahun 2012, sebuah konsorsium yang melibatkan Bayan Resources dan Enel Trade SpA mengajukan desain proyek CDM untuk proyek drainase pratambang dan mitigasi VAM di tambang Wahana Baratama, Kalimantan Selatan. Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan proyek tersebut. Kendati demikian, kelayakan teknis teknologi mitigasi VAM telah terbukti dalam berbagai pertambangan di seluruh dunia selama 25 tahun terakhir.
Materi Pendukung
Metodologi
Penafian
Kami telah mengidentifikasikan contoh bagaimana emisi atau estimasi yang dilaporkan dapat lebih rendah secara signifikan dari jumlah metana yang sebenarnya dilepaskan. Penting untuk dicatat bahwa informasi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi atau edukasi saja dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat keuangan, hukum, atau profesional lainnya.
Data yang disajikan dalam laporan ini didasarkan pada materi yang diuraikan di bawah ini. Meskipun temuan-temuan tersebut diperoleh dari analisis materi ini, kami tidak dapat menjamin kelengkapan, keakuratan, atau keandalan pernyataan atau representasi yang timbul darinya. Selain itu, ada kemungkinan dimana perusahaan-perusahaan yang dibahas telah membuat pelaporan emisi tapi tidak tersedia untuk publik atau belum teridentifikasi oleh Ember. Kami telah menghubungi semua perusahaan batu bara yang disebutkan dalam laporan ini dalam dua kesempatan yang berbeda untuk mendapatkan konfirmasi terkait hal ini. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Bumi Resources, Adaro Energy, Golden Energy Mines, Bayan Resources, Bukit Asam, Indika Energy, Kideco Jaya Agung, Berau Coal, ABM Investama, Indo Tambangraya Megah, dan Baramulti Suksessarana.
Sumber data
Informasi tentang prospek produksi batu bara Indonesia dikumpulkan berdasarkan konferensi pers oleh Kementerian ESDM. Kuota produksi batu bara dikumpulkan dari Kementerian ESDM selama rapat dengar pendapat dengan parlemen. Data ekspor batu bara dan konsumsi domestik dikumpulkan dari Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia.
Data produksi batu bara, intensitas energi, dan emisi dari sepuluh perusahaan batu bara besar dikumpulkan dari laporan tahunan dan keberlanjutan perusahaan batu bara. Selain itu, data produksi batu bara perusahaan lain dikumpulkan dari Global Energy Monitor. Untuk perusahaan dengan beberapa bisnis, seperti Bukit Asam, Adaro Energy dan Indika Energy, kami hanya memilih informasi spesifik (termasuk konsumsi energi dan emisi) yang terkait dengan bisnis penambangan batu bara.
Perkiraan CMM
Ember memperkirakan emisi CMM dari enam perusahaan batu bara yang tidak memasukkannya dalam pelaporan emisi. Emisi CMM dihitung dengan mengalikan data produksi batu bara tahunan dengan faktor emisi metana untuk tambang batu bara permukaan sesuai dengan standar nasional dan panduan IPCC.
Saat ini, Indonesia tidak memiliki faktor emisi metana spesifik untuk penambangan batu bara. Oleh karena itu, perusahaan batu bara dapat menggunakan faktor emisi global dari pedoman IPCC atau menggunakan metode Kholod dkk. Kedua metode tersebut sepakat bahwa emisi metana akan meningkat mengikuti kedalaman penambangan. Karena kami tidak memiliki informasi tentang kedalaman tambang setiap perusahaan, kami menggunakan faktor emisi rata-rata untuk tambang batu bara permukaan dari panduan IPCC dan potensi pemanasan global metana sebesar 29,8 dari Laporan Penilaian Keenam.
Standar dan pedoman pelaporan
Di tingkat nasional, Permen ESDM No. 22/2019 memberikan pedoman umum tentang inventarisasi emisi untuk sektor energi. Sumber emisi meliputi pembakaran bahan bakar, emisi fugitif dari pertambangan batu bara dan infrastruktur gas, kebocoran dalam injeksi CO2, dan ventilasi dan pembakaran minyak dan gas.
Khusus untuk sektor batu bara, standar sektor GRI untuk batu bara, pelaporan terkait iklim IFRS dan proyek pelaporan karbon (CDP) memberikan pedoman khusus. GRI memberikan rekomendasi khusus untuk pelaporan emisi GRK. Rekomendasi ini termasuk pelaporan emisi GRK dari CH4 dan pemecahan emisi GRK lingkup 1 berdasarkan jenis sumber (pembakaran stasioner, proses, fugitif). Serupa dengan GRI, IFRS dan CDP juga mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan emisi GRK dan perinciannya. Selain itu, perusahaan perlu menguraikan strategi untuk mengelola emisi dan menetapkan target penurunan emisi.
Standar-standar ini juga selaras dengan GRI 305, protokol GRK, dan ISO 14064 pada inventarisasi emisi.
Ucapan Terima Kasih
Reynaldo Dizon dan Jivan Thiru untuk semua visualisasi data. Rini Sucahyo dan Ardhi Arsala Rahmani yang berkontribusi melalui penyuntingan teks, serta Eleanor Whittle yang mengevaluasi laporan ini.
Kami juga memberikan apresiasi kepada Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang memberikan masukan berharga selama penulisan laporan ini.
Gambar sampulPenambangan batu bara terbuka di Borneo, Indonesia.
Kredit: Ariyanto Ariyanto/Alamy Stock Photo